Kontrak yang terjalin antara tenaga kerja dengan perusahaan sebenarnya merupakan suatu hal yang penting dan tidak dapat dipandang remeh. Kontrak ini sering kali disebut dengan istilah kontrak kerja dimana di dalamnya terdapat berbagai ketentuan kerja dan lainnya. Apa yang sudah tertuang dalam kontrak ini tentunya tidak dapat dilanggar dan harus dijalankan. Sebab kontrak kerja ini merupakan kesepakatan antar dua belah pihak yaitu antara tenaga kerja dan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Jika kontrak kerja ini telah ditandatangani oleh karyawan maka berarti karyawan telah menyetujui berbagai ketentuan kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu karyawan sudah seharusnya bekerja sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Begitu pula sebaliknya bahwa pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak karyawan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan tertuang di dalam kontrak kerja. Keberadaan kontrak kerja memang penting dan hal ini bahkan menjadi acuan bagi karyawan dalam melakukan pekerjaannya.
Sumber Artikel: Jojonomic.com